Mulai 18 Oktober 2026, sertifikasi halal menjadi kewajiban bagi berbagai jenis produk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
📌 Jenis produk yang wajib bersertifikat halal antara lain:
🍴 Produk makanan dan minuman
💄 Kosmetik
💊 Obat tradisional, suplemen, dan obat bebas
🧴 Produk kimiawi & rekayasa genetik
🥩 Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan
🧪 Bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong
⚠️ Pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi halal dapat dikenakan sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku.
📍Informasi & pendaftaran:
🌐 ptsp.halal.go.id Yuk, segera urus sertifikasi halal produkmu dan tingkatkan kepercayaan konsumen