Pj Walikota Zefnihan serahkan LKPD Kota Sawahlunto pada Badan Pemeriksa Keuangan Sumatra Barat

Rabu, 07 Februari 2024 | Pemerintahan

Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto Dr. Zefnihan, AP, M.Si, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Sawahlunto Tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar, pada Rabu 07 Februari 2024 di Padang.

Laporan dengan kategori unaudited tersebut  diterima secara langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sumbar Arif Agus. 

Dalam LKPD tersebut berisi antara lain ; Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang disertai dengan beberapa lampiran.

Pj Wali Kota Sawahlunto Zefnihan menyampaikan bahwa akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara adalah hal yang sangat krusial. Bukan hanya tentang memenuhi standar atau prosedur, melainkan tentang membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Kepercayaan masyarakat adalah aset terpenting yang kita miliki dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan efisien,” kata Pj Wako Zefnihan. 

Disebutkan Zefnihan, tujuan utama dari penyusunan laporan keuangan ini bukan hanya untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Akan tetapi, lebih jauh lagi guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto.

Berita Terkait