Sawahlunto – 2 Desember 2023, Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto, Dr. Zefnihan, AP, M.Si., menghadiri rapat Paripurna DPRD Sawahlunto serta menyampaikan tanggapan jawaban Wali Kota atas pemandangan umum fraksi DPRD terhadap Ranperda pajak dan retribusi daerah.
Beliau menyebutkan bahwa berdasarkan pendapat akhir anggota dewan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi, maka pembahasan Ranperda mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah dilakukan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Hal ini merupakan bentuk komitmen Pemko Sawahlunto dalam rangka menghasilkan hukum daerah yang berkualitas, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Mg/Laila/Reza/Tasya)