Sawahlunto-Ketua DPRD Kota Sawahlunto Susi Haryati mengambil Sumpah Jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Sawahlunto sisa masa jabatan 2024-2029 atas Nama Doni Asta dari Partai Amanat Nasional ( PAN).
Pengambilan sumpah Jabatan ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sawahlunto Pada hari Senin 25 November 2024 di ruang rapat DPRD Kota Sawahlunto.
" Doni Asta menggantikan Riyanda Putra yang telah resmi mundur dari Anggota DPRD Kota Sawahlunto dikarenakan mencalonkan diri sebagai Calon Wali Kota Sawahlunto dalam pilkada 2024, dan berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan tata tertib DPRD Kota Sawahlunto, di sebutkan bahwasanya anggota DPRD Pengganti Antar Waktu sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji." Sebut Susi Haryati.
Setelah pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan Surat Keputusan Gubernur Sumatra Barat dan penyematan PIN sebagai tanda keanggotaan DPRD Kota Sawahlunto kepada Doni Asta.
Penjabat Walikota Sawahlunto Fauzan Hasan yang juga hadir dalam Paripurna tersebut menyampaikan, selamat mengemban amanah sebagai Anggota DPRD, semoga amanah yang diberikan warga masyarakat Kota Sawahlunto dapat dipertanggung jawabkan dan mampu menjadikan Kota Sawahlunto jauh lebih baik di masa yang akan datang.
Rapat Paripurna tersebut, diakhiri dengan ucapan pemberian selamat oleh undangan yang menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Sawahlunto. (*)