Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto Dr. Zefnihan, AP, M.Si, membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Sistem Meritokrasi ASN, di Balcone Hotel Bukittinggi, pada Kamis 04 Januari 2024
Dalam arahannya, Pj Wali Kota Zefnihan menyampaikan Bimtek tersebut digelar dengan tujuan mewujudkan sistem merit ideal dalam meningkatkan indeks reformasi dan nilai SAKIP Kota Sawahlunto.
Bimtek itu diisi dengan dua narasumber yakni dari BKD Provinsi Jawa Barat dan BKPSDM Kabupaten Sijunjung.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1, sistem meritokrasi ASN didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.