Sawahlunto, Selasa, 16 September 2025 — Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto.
Kehadiran Wali Kota menjadi bentuk sinergi Pemerintah Kota dengan lembaga penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri, dalam memastikan proses hukum berjalan akuntabel, transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara pidana. Proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur dengan metode berbeda sesuai jenis barang, di antaranya diblender, dibakar, dan dipecahkan.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Riyanda mengapresiasi Kejaksaan Negeri Sawahlunto yang konsisten melaksanakan tugas penegakan hukum secara terbuka. Ia juga menegaskan komitmen Pemko untuk terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan Sawahlunto yang aman, tertib, dan berkeadilan.